SuaraSulsel.id - Anak kandung Haji Rhoma Irama, Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma ditangkap polisi karena terbukti mengkonsumsi narkoba.
Ini bukan pertama kali Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. Sebelumnya Ridho Rhoma pernah dipenjara 1 Tahun 6 Bulan karena kasus serupa.
Usai bebas, kepada publik Ridho mengaku telah melewati masa-masa sulit. Karena terjerat kasus narkoba. Kebebasannya diakui menjadi hal yang paling membahagiakan bagi diri dan keluarga Ridho.
Sayangnya, Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ini kali kedua putra raja dangdut itu ditangkap karena narkoba.
Baca Juga:Profil Ridho Rhoma yang Kembali Ditangkap karena Positif Amphetamine
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"Iya benar MR," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
Kombes Pols Yusri Yunus mengatakan, Ridho Rhoma positif mengonsumsi amfetamin alias ekstasi.
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," ungkapnya.
Sementara ini Yusri Yunus belum bisa membeberkan kapan dan di mana pelantun lagu "Haruskah Berakhir" itu ditangkap.
Baca Juga:Ridho Rhoma Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Temannya Buka Suara
"Masih jalani dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu," tuturnya.
Saat ditangkap pertama kalinya, Ridho Rhoma berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan menjauhi narkoba.
"Buat ke depannya supaya bisa lebih baik lagi ya pah," kata Ridho Rhoma sambil merangkul ayahanda Raja Dangdut Rhoma Irama, saat bebas 8 Januari 2020.