SuaraSulsel.id - UU Hak Cipta, produk jurnalistik, dan media sosial menjadi pembahasan seminar mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Fajar Makassar.
Seminar bertemakan "Media Mainstream versus Media Sosial" di Golden Tulip Essential Makassar, Selasa 2 Februari 2021.
Seminar Karya Ilmiah bagi mahasiswa Pascasarjana yang mengambil mata kuliah Karya Ilmiah yang diseminarkan ini menghadirkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Selatan, Herwin Bahar dan Suardi Tahir, Wakil Ketua Bidang Pendidikan PWI Sulsel sebagai penanggap.
Hadir juga Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Pascasarjana Unifa Makassar yang juga dosen pengampu mata kuliah, Muhammad Asdar dan Dekan Fakultas Pascasarjana Unifa, Ismail Marzuki
Salah satu tema yang dibahas dalam adalah fenomena konten jurnalistik yang dijadikan bahan post feed Instagram yang tidak hanya di Kota Makassar, tapi hampir merata di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik
Abdul Azis yang membawakan materi fenomena "free riding" terhadap produk jurnalistik di Instagram ini mengatakan banyaknya tindakan "comot" konten media karena lemahnya perlindungan produk jurnalistik dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Dia mengatakan dikutip, di-screenshotnya atau direproduksi konten jurnalistik bukan murni lagi untuk menyebarkan informasi kepada followers-nya tapi post feed salah satu konten yang jadikan bahan meningkatkan impresi dan jangkauan akun. Agar profit datang dari pengiklan atau endorse.
"Jadi ini bukan murni untuk mengabarkan pengikut atau akun yang dijangkauanya tapi juga untuk mencari keuntungan profit. Bisa dilihat di bio akunnya, ada akun dengan terang-terangan mendeklarasikan diri sebagai akun bisnis, menampilkan nomor WhatsApp untuk keperluan bisnis dan menampilkan akun-akun lain yang bisa jadi satu grup bisnis," kata Azis.
Dia mengatakan walau dalam UUHC 28/2014 pasal 43 mengatur perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta tapi tidak serta merta hal itu dengan bebas dilakukan.
Dalam UUHC poin c menyebutkan: "Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau"
Baca Juga:Perhatian! Jangan Tanyakan Ini Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air
Namun untuk kasus free riding produk jurnalistik di Instagram pada poin c itu bertentangan dengan poin d yang berbunyi: "Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut"