Ada UU Hak Cipta, Admin Medsos Diingatkan Tidak Asal Comot Produk Jurnalis

Salah satu tema yang dibahas dalam adalah fenomena konten jurnalistik yang dijadikan bahan post feed Instagram

Muhammad Yunus
Rabu, 03 Februari 2021 | 13:29 WIB
Ada UU Hak Cipta, Admin Medsos Diingatkan Tidak Asal Comot Produk Jurnalis
Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Fajar Makassar menggelar seminar bertemakan "Media Mainstream versus Media Sosial" di Golden Tulip Essential Makassar, Selasa 2 Februari 2021 / [Foto Istimewa]

"Di Indonesia, Hak Cipta dapat diperoleh bukan karena pendaftaran dan bukan merupakan keharusan karena tanpa didaftarkan Hak Cipta telah ada, diakui, dan dilindungi," sambungnya.

Kenapa hal ini terus terjadi? karena tidak ada media atau pihak yang melaporkan, kata Azis. Selain itu media sepertinya kurang memperhatikan Hak Cipta dari produknya sendiri atau memang sengaja melakukan hal itu untuk tujuan tertentu.

"Tujuan dari materi seminar ini sebenarnya ingin mengingatkan bahwa produk jurnalistik itu dilindungi Undang-Undang. Bukannya ingin membatasi para konten kreator di Instagram,"

Azis juga mengatakan akan mendorong permasalahan ini kepada asosiasi wartawan dan media untuk mengingatkan bahwa konten jurnalitik dilindungi oleh UUHC.

Baca Juga:Setop! Jangan Tanya Perasaan Keluarga Korban Sriwijaya Air, Langgar Etik

Menanggapi materi tersebut, Ketua AMSI Sulsel Herwin Bahar mengatakan, sejauh ini belum ada media yang komplain terhadap kontennya dikutip oleh pengelolah akun instagram anonim.

"Kenapa? karena merasa adanya konten yang dicomot itu pembaca yang dulunya hanya melihat konten yang dikutip akan singgah ke media tersebut," ujarnya.

Herwin mengatakan tindakan comot berita juga membantu dalam meningkatkan traffic pembaca. "Banyak media merasa bahwa tidak masalah kalau dicomot,"

Hanya saja rata-rata media sosial dengan nama anomin itu sulit diidentifikasi karena mereka tidak menampilkan alamat beroperasi.

Karena itu pula, Herwin meminta kepada pemerintah untuk kembali melakukan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta 28/2014 khususnya kepada pengelolah media karena ini penting agar Hak Cipta dan Hak Ekonominya tidak dirugikan oleh pihak lain. "UUHC perlu disosialisasikan lebih baik lagi,"

Baca Juga:Perhatian! Jangan Tanyakan Ini Kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air

Sementara, Suardi Tahir, menanggapi fenomena ini mengatakan, dirinya menyerahkan kepada pembaca atau followers mau mengikuti akun pemilik produk jurnalistik yang asli atau bukan.

"Kita serahkan kepada pembaca untuk memilih. Apakah mau mengikuti pemilik asli konten jurnalistik atau bukan," ujarnya.

Selain mengupas soal Hak Cipta karya jurnalistik, seminar yang merupakan kelompok 5 ini juga membahas materi fenemona media mainstream versus media oleh yang dibawakan oleh Novika Ayu Triany, kemudian Hasanuddin dengan materi Fungsi dan Peran Media.

Lalu Muhammad Rizal Alfaruqhi dengan judul materi Pengaruh Media terhadap publik, Fadli Ilham dengan materi Kepentingan Ekonomi Politik Media dan Irwan Sakkir dengan judul materi Strategi Bisnis Media Sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini