Adapun barang bukti yg diamankan berdasarkan LP/30/II/2021/SPKT/Resta Mamuju. Diantaranya, piring pecah beling 4 lusin. Beberapa pakaian dan jaket. Tas ransel merk Eiger 1 unit. Kamera merk Canon (Masih sementara pencarian) dan handphone merek Iphone (sementara pencarian).
Berbeda dengan dua tersangka atas nama M Hasri (25 tahun) alamat Bambu Kecamatan Mamunyu. Serta tersangka atas nama Jamaluddin (31 tahun) asal BTN Mega Rezky blok B16 kota Makassar.
Kedua tersangka diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Modusnya adaalah kerja sama dengan terlapor pada saat transaksi terjadi.
Atas kejahatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya buku rekening Bank Sinarmas, BRI, BNI atas nama Hasri.
Baca Juga:Sakit di Pengungsian, 2 Korban Gempa Mamuju Diangkut Helikopter
Beberapa ATM milik Hasri. Surat perjanjian antara pelapor dan terlapor. 1 unit motor Honda Beat. 1 unit motor Yamaha Mx King dan kwitansi pembayaran.
“Semua tersangka dari kasus yang berbeda, semuanya sudah diamankan beserta barang buktinya. Empat pelaku tindak kriminal ini, masing – masing akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ pungkas Aiman.