SuaraSulsel.id - Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku.
Burung-burung tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada Jumat (29/01/2021) dini hari.
Penangkapan berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri.
Burung Nuri ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak digemari.
Baca Juga:Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Ternate
Karantina Pertanian yang diwakili oleh Koordinator Karantina Hewan, Drh. Sri Utami didampingi Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar memaparkan bahwa, keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan - rekan Karantina Makassar.
Bekerjasama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait. Kemudian diterjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal.
Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, Karantina Makassar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel.
Menyerahkan ke 268 satwa ini ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.
“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa. Khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara," ujar Sri Utami, Jumat 29 Januari 2021.
Baca Juga:Puluhan Ribu Batang Rokok Selundupan Diamankan di Ternate
Menurut Daftar Apendix yang dikeluarkan Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk dalam daftar Apendix 1.
Satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.