Warga Papua Marah, Staf Kepresidenan Desak Polisi Tindak Tegas Ambroncius

Segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini

Muhammad Yunus
Senin, 25 Januari 2021 | 18:04 WIB
Warga Papua Marah, Staf Kepresidenan Desak Polisi Tindak Tegas Ambroncius
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani .(Antara)

SuaraSulsel.id - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan masyarakat. Bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan tidak ada tempat di negeri ini.

Oleh sebab itu, setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif.

Sebab hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Hal ini mengacu pada pernyataan akun Facebook dengan nama Ambroncius Nababan yang mengandung unsur SARA, yang menimbulkan keresahan dan protes publik, khususnya masyarakat Papua.

Baca Juga:Kasus Rasial Natalius Pigai, Bareskrim Segera Periksa Ambroncius

Menurut Jaleswari, pernyataan Ambroncius tidak mencerminkan prinsip kebhinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender, dan difabilitas serta pluralitas dan multi-kultural sebagai jati diri bangsa. 

Selain itu, konstitusi Indonesia menjamin kebhinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU no 39/ 1999 tentang HAM.

"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," ujar Jaleswari, Senin (25/1/2021).

Jaleswari menegaskan, berdasarkan aturan yang ada, bahwa tindakan diskriminasi dapat berbentuk menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain.

Jaleswari juga mengingatkan kepada seluruh warga negara Indonesia, bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapapun yang bertindak diskrimatif atas dasar apapun, termasuk ras dan etnis.

Baca Juga:Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rasial Ambroncius Terhadap Natalius Pigai

"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan atau pun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," imbuh Jaleswari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini