SuaraSulsel.id - Uviversitas Negeri Makassar (UNM) membebaskan biaya kepada mahasiswa yang menjadi korban gempa Sulawesi Barat atau Sulbar.
Penghapusan biaya UKT ini berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNM Nomor: 118/UN36/HK/2021
SK ini berisikan tentang pemberian bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar yang menjadi korban bencana alam Sulawesi Barat berupa pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester genap tahun 2020/2021.
Dalam SK tersebut yang ditandatangani langsung oleh Rektor UNM Husain Syam pada Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:Gempa Sulbar : 15 Ribu Orang Mengungsi, 34 Meninggal Dunia
Dalam SK dijelaskan bahwa keputusan pimpinan kampus UNM adalah memberikan bantuan khusus bagi mahasiswa yang menjadi korban bencana alam atau gempa di Sulbar.

"Memberikan bantuan bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar korban bencana alam (gempa) di Sulbar. Berupa pembebasan uang kuliah tunggal pada semester genap tahun 2020/2021," kata Husai dalam Surat keputusannya seperti dikutip SuaraSulsel.Id, Minggu (17/1/2021).
Mekanisme pengajuan pembebasan UKT korban bencana alam atau gempa di Sulawesi Barat tersebut diatur lebih detail.
Di antaranya, orang tua atau wali mahasiswa UNM mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan sejumlah dokumen yakni foto copy bukti pembayaran UKT sebelumnya, foto copy kartu keluarga dan KTP, surat keterangan terdampak bencana dari lurah atau desa, foto lokasi kejadian, foto keluarga dan foto rumah.
"Keputusan rektor ini mulai berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Makassar tanggal 15 Januari 2021," katanya.
Baca Juga:Korban Gempa Sulbar Bertambah: 34 Orang Meninggal Dunia, 637 Luka-luka
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), korban yang meninggal dunia akibat gempa bumi di Sulawesi Barat hingga Sabtu (16/1/2021) tercatat sebanyak 46 jiwa.
- 1
- 2