SuaraSulsel.id - Ustad Abu Bakar Baasyir akan bebas 8 Januari 2021 mendatang. Polisi pun memprediksi akan ada ancaman kerumunan pendukung. Menjemput Baasyir saat keluar dari tahanan.
Abu Bakar Baasyir dan keluarga pun diimbau tidak mengerahkan massa. Saat bebas penjara Jumat pekan ini.
Kepolisian mengaku akan membubarkan kerumunan penjemput terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang bebas penjara 8 Januari mendatang.
Hal itu dikatakan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Dia mengingatkan agar jangan sampai terjadi kerumunan massa saat kebebasan narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:Vaksin Covid-19 untuk Warga Sulsel Tiba di Makassar, Dikawal TNI dan Polisi
Peringatan tersebut ditujukan Kapolda kepada para pendukung Abu Bakar Baasyir. Sebab kerumunan bisa terjadi bila mereka melakukan aksi pengamanan dan pengawalan di hari bebasnya Baasyir.
"Patuhi selalu protokol kesehatan, jangan dilanggar. Bila ada kerumunan saat penjemputan akan dibubarkan, [kami] berikan himbauan agar tak melakukan penjemputan," kata dia, Selasa (5/1/2021), melalui siaran pers kepada wartawan seperti dilansir Solopos.
Dia juga menyatakan tak ada pengamanan khusus terkait akan bebasnya Ba'asyir. Pengamanan dilakukan sesuai standar yang dibutuhkan, termasuk pengerahan petugas untuk mengatur lalu lintas agar tidak macet.
"Kami ingatkan para penjemput harus selalu mematuhi protokol kesehatan. Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 akan bertindak tegas bila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, utamanya kerumunan massa," ujar dia.
Janji patuh prokes COVID-19
Baca Juga:Kesehatan Drop, Abu Bakar Baasyir Sempat Dilarikan ke RSCM
Keluarga berjanji akan mematuhi protokol kesehatan saat jemput Abu Bakar Baasyir bebas penjara ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir bebas, Jumat (8/1/2021) besok.
Hal itu dikatakan putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir. Dia menjelaskan tidak akan ada penyambutan kebebasan Abu Bakar Baasyir.
Setelah bebas, Abu Bakar Baasyir akan menetap di kediamannya di Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keluarga juga yang akan melakukan penjemputan pada Jumat (8/1/2021) pun hanya beberapa orang saja dengan didampingi kuasa hukum.
Pembatasan kunjungan simpatisan ini selain karena situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), juga demi menjaga kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir yang belakangan sempat menurun.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi, artinya ada benar-benar ada pembatasan (PSBB)," kata Abdul Rahim saat dihubungi.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni Jumat, 8 Januari 2021, mendatang dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi. (Antara)