Ini Perbedaan Kasus Video Porno Petinggi PDI Perjuangan dan Gisel

Petinggi PDIP tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Gisel jadi tersangka.

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Desember 2020 | 12:08 WIB
Ini Perbedaan Kasus Video Porno Petinggi PDI Perjuangan dan Gisel
Foto Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep AR dan pria diduga mirip dirinya beredar di media sosial / [Foto : Facebook Moh. Rizki]

SuaraSulsel.id - Gisella Anastasia atau Gisel telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Terkait video porno yang viral.

Sementara di lain tempat, Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Terkait video pornonya yang juga viral di media sosial.

Polisi menjelaskan perbedaan kasus kedua video tersebut. Kenapa Gisel bisa jadi tersangka sementara petinggi PDIP tidak jadi tersangka.

Petinggi PDIP yang juga Anggota DPRD Pangkep, kata polisi, tidak tahu dirinya direkam. Istri yang bersangkutan juga tidak keberatan.

Baca Juga:Sempat Ngeles, Petinggi PDIP Pangkep Ngaku Rekam Video Hubungan Intim

Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, pada acara konfrensi pers akhir tahun 2020 Polres Pangkep, di kantor Polsek Kecamatan Minasatene, Rabu, 30 Desember 2020.

“Sampai detik ini, tidak ada pasal yang bisa kita sangkakan kepada pemeran laki-laki,” ujar Anita, mengutip dari terkini.id -- jaringan suara.com

Anita menjelaskan, kasus video porno DPRD Pangkep berbeda dengan kasus video porno artis Gisel atau pun kasus video porno Ariel yang terjadi beberapa tahun silam.

Diantara perbedaan tersebut, petinggi PDIP AR mengaku tidak tahu hubungan intimnya dengan pemeran wanita direkam. Pelaku yang merekam adalah pemeran wanita dalam video.

“AR ini tidak tahu dirinya kalau direkam. Tersangka perempuan ini yang menyimpan dan juga menyebarkan ke orang lain,” katanya.

Baca Juga:Viral Video Porno, Pemeran Pria Ternyata Anggota DPRD Pangkep

Anita juga menuturkan, alasan tidak ditetapkannya AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut, lantaran kasus ini merupakan delik aduan.

“Kasus ini delik aduan, sementara kasus AR ini sampai sekarang juga tidak ada pengaduannya yang masuk ke kami,” ujarnya.

Menurut Anita, bahkan istri AR juga tidak keberatan dengan adanya video porno tersebut.

Anita menyebut pasal yang dijeratkan oleh penyidik di kasus Gisel terkait UU Nomor 44 tentang Pornografi merupakan delik aduan. Sementara di kasus AR tidak satu pun pihak yang melapor dan keberatan.

Diketahui polisi telah menahan penyebar kasus asusila video porno yakni ST dan MG.

MG adalah Anggota DPRD Pangkep yang juga berasal dari PDIP. Sementara ST diketahui ibu rumah tangga, belum ditahan lantaran, sedang menjalani isolasi mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini