Setelah Dibubarkan, Status Lambang FPI Sama Dengan Lambang Palu Arit

Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum

Muhammad Yunus | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 30 Desember 2020 | 16:34 WIB
Setelah Dibubarkan, Status Lambang FPI Sama Dengan Lambang Palu Arit
ILUSTRASI. Unggahan warganet yang tawarkan kaos bekas FPI. - (Twitter/@txtdarigajelas)

Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.

Baca Juga:Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini