4 Alasan Gisel Tidak Harus Jadi Tersangka dan Dipenjara 12 Tahun

Penetapan Gisella Anastasya alias Gisel sebagai tersangka oleh polisi menimbulkan pro dan kontra publik

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 13:44 WIB
4 Alasan Gisel Tidak Harus Jadi Tersangka dan Dipenjara 12 Tahun
Foto ini diambil saat artis Gisella Anastasia menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Peneliti ICJR Maidina dalam keterangan tertulisnya.

Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Perdebatan lain yaitu terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

Baca Juga:Roy Suryo Beri Tips Aman Agar Video Syur Serupa Gisel Tak Dikenai Pidana

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini