ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi

Jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban.

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:35 WIB
ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
Ilustrasi video (Jatimnet)

Mengenai hal ini, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

"Ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik," kata Maidina.

Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi. Sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut.
Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.

Maidina mengatakan, penyidik harus paham bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

Baca Juga:Yohanis Bassang Minta Pemprov Sulsel Bangun Terminal di Toraja Utara

"Penyidik harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini