Ini Respons FPI Sulawesi Selatan Terkait Surat Pembubaran FPI oleh Polri

FPI Sulsel sudah menerima informasi soal pembubaran ormas tersebut

Muhammad Yunus
Jum'at, 25 Desember 2020 | 08:27 WIB
Ini Respons FPI Sulawesi Selatan Terkait Surat Pembubaran FPI oleh Polri
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas

SuaraSulsel.id - Front Pembela Islam (FPI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku masih melakukan pengecekan. Terkait kabar FPI dilarang beraktivitas dan mau dibubarkan.

Juru Bicara DPD FPI Sulsel Muhammad Abduh Rachman mengatakan, FPI Sulsel sudah menerima informasi soal pembubaran ormas tersebut.

Namun, pihaknya masih melakukan musyawarah untuk dapat memastikan apakah kabar pembubaran FPI itu benar atau tidak.

"Kami sudah terima informasinya dan sementara kami akan musywarahkan terlebih dahulu tentang informasi ini," kata Rachman kepada SuaraSulsel.id, Kamis (24/12/2020).

Baca Juga:Habib Rizieq Doakan Polisi Penembak Laskar FPI Kena Azab Jika Tak Tobat

Rahman mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan pengecekan mengenai kabar pembubaran FPI tersebut. Sebab, informasi pembubaran FPI itu masih simpang siur.

"Ini sementara kita cek dulu apa betul berita ini atau kah ada sumber yang mengeluarkan hoaks. Kemudian dia pula yang menjawabnya sendiri. Ini perlu cek in ricek," jelas Rahman.

Sebelumnya, kabar mengenai pembubaran FPI tersebut terlihat dalam surat yang dikeluarkan oleh Mabes Polri.

Surat telegram Polri FPI dilarang beraktivitas itu ditandatangani Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Surat ini viral di media sosial.

Surat telegram Polri yang menyebut FPI dilarang beraktivitas beredar luas di publik. Surat Telegram Polri itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020.

Baca Juga:Telegram Polisi Bocor, Isinya FPI Mau Dibubarkan dan Dilarang Beraktivitas

Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.

Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.

Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini