Untuk diketahui, keenam anggota baru Kabinet Indonesia Maju tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Setelah pelantikan ini mereka akan bersegera untuk menjalankan amanah Presiden dan Wakil Presiden untuk dapat menjalankan tugas masing-masing dengan baik dan membantu pemulihan negara dari dampak pandemi Covid-19.