DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Abdul Latif Idris dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 18:40 WIB
DKPP Pecat Abdul Latif Idris Sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu
Ketua Majelis Ida Budhiati saat membacakan sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Abdul Latif Idris / [Foto: DKPP]

Senada dengan Ida, anggota Majelis, Teguh Prasetyo mengungkapkan bahwa sanksi pemberhentian sementara juga berlaku sampai dengan adanya perubahan akta notaris CV. Fathir. Yang menerangkan bahwa teradu tidak lagi menjabat sebagai Direktur paling lama 30 hari sejak putusan sanksi dibacakan.

Sanksi yang diberikan tersebut, kata dia, dijatuhkan setelah DKPP melakukan beberapa pertimbangan. Dengan menilai teradu terbukti melakukan rangkap jabatan.

Pertama sebagai Ketua UPK-DAPM Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. Dimana, Abdul Latif Idris selaku teradu diketahui masih menerima honorium sebesar Tp30,4 Juta sebagai Ketua UPK-DAPM.

Meski teradu telah mengundurkan diri sebagai Ketua UPK-DAPM, Kecamatan Boa Ponrang, Kabupaten Luwu, Namun, belum ada surat pemberhentian.

Baca Juga:Melihat Persiapan Atlet Sulsel untuk PON di Tengah Pandemi Covid-19

Sehingga, majelis mengatakan seharusnya pengadu proaktif untuk mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan UPK-DAPM.

'Bahkan setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Luwu, teradu masih menerima honorarium sebagai Ketua UPK-DAPM dalam kurun waktu Februari 2019 sampai Juni 2020 senilai Rp 30,4 juta, dibuktikan dengan kuitansi pembayaran yang dikeluarkan oleh Bendahara UPK-DAPM," ungkap Teguh Prasetyo.

Diketahui, pada perkara tersebut Abdul Latif Idris diadukan oleh Ismail terkait dengan kasus dugaan rangkap jabatan.

Dalam pokok aduan tersebut, Ismail menyebut bahwa pada 18 Agustus 2020 ramai diberitakan tentang dugaan rangkap jabatan yang dimiliki Abdul Latif.

Dimana, selain menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Ismail menyebut Abdul Latif juga menjabat sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK-DAPM), di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu.

Baca Juga:Kabar Gembira! Jumlah Pasien Covid-19 di Sulsel yang Sembuh Semakin Banyak

Tak hanya itu, Abdul Latif sebagai teradu juga diduga masih menduduki pimpinan dalam sebuah perusahaan yang bergerak di Bidang Jasa Konstruksi saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu.

Kontributor : Muhammad Aidil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini