Bosan Sembunyi 10 Tahun, Buronan Korupsi Ini Serahkan Diri

Selama 10 tahun terpidana korupsi ini selalu berpindah-pindah tempat

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:17 WIB
Bosan Sembunyi 10 Tahun, Buronan Korupsi Ini Serahkan Diri
Manne, terpidana korupsi Rp 41 miliar dikawal Asisten Intel Kejati Sulbar Irvan Samosir dan Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin / [Foto: Pojokcelebes.com]

Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.

Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.

Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar

Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.

Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini