Viralkan Video Porno Petinggi PDIP, Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi

Polisi tangkap penyebar video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

Muhammad Yunus
Sabtu, 19 Desember 2020 | 18:44 WIB
Viralkan Video Porno Petinggi PDIP, Anggota DPRD Ini Ditangkap Polisi
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep Abdul Rasyid dan tangkapan layar video pria diduga mirip dirinya beredar di media sosial / [Foto : Facebook Moh. Rizki]

SuaraSulsel.id - Penyebar video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abdul Rasyid yang pernah viral akhirnya terungkap.

Pelaku penyebar video porno tersebut telah ditahan di Mapolres Pangkep.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkep, pelaku yang menyebar video tak senonoh tersebut diketahui ada dua orang.

Mereka adalah SAR yang merupakan Anggota DPRD Pangkep. Satu orang lagi, adalah perempuan M dalam video yang merekam.

Baca Juga:Petinggi PDIP Abdul Rasyid Akui Jadi Pemain Video Porno yang Viral

"Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse," kata Kepala Kepolisian Resor Pangkep AKBP Endon Nurcahyo kepada SuaraSulsel.id, Sabtu (19/12/2020).

Endon menjelaskan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.

Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya, hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.

"Baru satu orang ditahan. Satu orang (M) masih reaktif corona. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka," kata dia.

"Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia (Abdul Rasyid) statusnya saksi. Dia pelapor kan," tambah Endon.

Baca Juga:Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid Pemeran Video Porno, Siapa Ceweknya?

Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.

SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.

"M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul Rasyid)," ungkap Agus.

Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat kemarin (18/12/2030).

Hanya saja, Agus belum dapat memastikan bahwa SAR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video porno tersebut juga merupakan kader PDI P sendiri.

"Kan dua tersangka, cuma satu yang ditahan. Karena satunya masih isolasi di rumah sakit Bandara. Rencana memang kemarin mau dibuatkan juga penahanan cuma dia reaktif, makanya dibawa ke rumah sakit untuk isolasi. Sambil tunggu hasil swabnya. Takutnya kalau langsung ditahan malah jadi penyakit lagi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini