SuaraSulsel.id - Beredar informasi di media sosial, Kabupaten Gowa akan melakukan penutupan wilayah atau lockdown mulai 19 Desember hingga 27 Desember 2020.
Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni menegaskan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Ia mengaku, saat ini memang terjadi peningkatan kasus warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Selatan. Termasuk di Kabupaten Gowa.
Namun warga diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin menggunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca Juga:Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi, Polri Diberi Kewenangan Ambil Tindakan
"Untuk lockdown tidak ada. Pak Bupati dan Wakil Bupati hanya mengingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Prokes. Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegasnya.
Kalau pun lockdown diberlakukan, kata Arifuddin, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Agar diketahui oleh masyarakat sebelum hal itu dilakukan.
"Dari dulu ketika Pemkab Gowa akan mengambil langkah yang melibatkan seluruh masyarakat pasti Pak Bupati melakukan sosialisasi dulu, tidak dengan cara seperti beredarnya pesan di grup-grup media sosial," jelasnya.
Arifuddin mengimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya wajib menggunakan masker.
Pemkab Gowa telah memiliki Perda Wajib Masker. Berisi sanksi sosial hingga adminstrasi jika ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:Restoran dan Kedai Jadi Tempat Terbanyak Masyarakat Melepas Masker