SuaraSulsel.id - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Polman menyampaikan hasil operasi selama tahun 2020.
Selama setahun terakhir BNNK Polman berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat 20 Kg. Dari 13 orang tersangka di wilayah Polewali Mandar (Polman).
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Polman, Sabri Syam, saat konferensi pers di Aula BNNK Polman, Selasa (15/12/2020).
“12 berkas perkara yang ditangani BNNK di tahun 2020, dengan melibatkan 13 orang tersangka. Semuanya sudah divonis serta kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Polewali Mandar,” ungkapnya, dikutip dari pojokcelebes.com -- jaringan suara.com
Baca Juga:Polisi Aniaya Tahanan Narkoba Karena Tolak Tanda Tangan BAP
Sabri mengatakan 13 tersangka diamankan di beberapa titik di Polman, yakni Kecamatan Campalagian, Mapilli, Wonomulyo, Polewali, Binuang, dan Luyo.
Ia juga menambahkan terpidana kasus penyalahgunaan narkoba di Polewali Mandar terdapat 12 orang divonis 4 tahun penjara dan 1 orang tersangka lainnya dihukum 7 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Polewali.
Lebih lanjut, dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Polman, BNNK Polman menjalankan Program Diseminasi Informasi P4GN dengan melakukan sosialisasi ke Desa-Desa dengan menerapkan protokol kesehatan, menyasar mahasiswa dan masyarakat umum serta kalangan pekerja.
Upaya lain yang dilakukan BNNK Polman dalam mencegah peredaran narkoba adalah dengan melakukan penyuluhan. Baik secara langsung maupun Virtual.
Selain itu, pihaknya juga rutin melakukan himbauan keliling menggunakan pengeras suara bekerja sama dengan Dinas Kominfo.
Baca Juga:Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar, Pengacara: Dia Cuma Pecandu
Selain melakukan penyuluhan dan himbauan, pihaknya juga membentuk posko Relawan Anti Narkoba, yang berlokasi di Warkop Kopi Ta’e Desa Batetangnga.
Sebagai tindak lanjut Program Desa Bersih Narkoba dan Program Kerjasama Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Berbasis Sumber Daya Desa.