Barang bukti tersebut di antaranya 14 bungkus potasium, mesin kompresor 6.5 PK, tabung kompresor, 2 gulung selang, 3 blower/airator 3 buah, dan lain-lain.
"Para pelaku dan barang bukti kita amankan di Pangkalan PSDKP Bitung untuk di proses lebih lanjut," tegasnya.
Sebagai informasi, selama Oktober 2019 sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP telah meringkus 96 pelaku aksi penangkapan ikan secara merusak.
Selain penindakan, PSDKP terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi dampak berbagai aksi penangkapan ikan secara merusak ke masyarakat untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Nusantara. (Sumber: Antara)