Kematian Enam Laskar FPI Jadi Perhatian Dunia Internasional

Komnas HAM membentuk tim pemantau dan penyelidikan

Siswanto
Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:40 WIB
Kematian Enam Laskar FPI Jadi Perhatian Dunia Internasional
Hidayat Nur Wahid. (Suara,com/Tyo)

SuaraSulsel.id - Kematian enam Laskar FPI akibat ditembak polisi menjadi perhatian dunia internasional. Komnas HAM turun ke lokasi kejadian.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap tim pencari fakta independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan lebih banyak pihak.

Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan menyangkus kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Lembaga independen yang dimaksud HNW, seperti Muhammadiyah, ICMI, partai politik (PKS dan PPP), LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.

Baca Juga:Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah

"TPF independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata HNW di Jakarta.

Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.

Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing masuk kategori pelanggaran HAM berat.

HNW juga mendukung dibentuknya panitia khusus di DPR untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF independen yang dipimpin Komnas HAM.

"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.

Baca Juga:Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong

Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.

Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.

Selain itu HNW mengimbau seluruh komponen bangsa dalam peringatan Hari HAM Sedunia pada 10 Desember, diperingati dengan jujur dan serius.

"Dan keseriusan peringatan Hari HAM itu salah satunya ditunjukkan dengan memberi akses pengusutan seluas-luasnya kepada Komnas HAM, pada kasus dugaan pelanggaran HAM penembakan anggota FPI oleh aparat kepolisian," katanya.

Politisi PKS itu menilai peringatan Hari HAM seharusnya tidak hanya dilakukan secara seremonial, namun penting dilakukan dengan lebih bermakna yaitu memberikan akses yang nyata untuk dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penembakan di tol Jakarta - Cikampek tersebut.

Polisi janjikan ungkap secara ilmiah dan transparan

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan secara profesional dan tranparan dengan menerapkan penyidikan berbasis scientific crime investigation atau berbasis ilmiah dalam mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengikut Habib Rizieq Shihab.

"Untuk menjaga profesionalisme dan transparansi penyidikan, maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal Propam Mabes Polri," ujar Sigit dalam keterangan pers, semalam.

Bareskrim Polri juga membuka ruang ke pihak eksternal untuk memberikan masukan dan saran terkait penyidikan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI.

"Kami juga buka ruang dan berikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang kami lakukan," kata mantan kapolda Banten dalam laporan Antara.

Sigit memastikan akan selalu memberikan keterangan kepada awak media apabila ada perkembangan dalam pengusutan perkara itu.

"Untuk perkembangan penyidikan selanjutnya kami sampaikan ke rekan-rekan dalam progress kami dan segera kami rilis untuk transparansi dan memberikan gambaran. Kami laksanakan kegiatan secara profesional, transparan dan objektif," tutur Sigit.

Bareskrim juga membuka hotline atau saluran komunikasi siaga bagi warga yang memiliki informasi terkait dengan kasus tersebut.

"Kami juga beri ruang masyarakat yang akan berikan informasi baik dalam bentuk informasi langsung yang bisa diberikan ke penyidik di Bareskrim atau melalui hotline 0812-84298228," ujar mantan Kadiv Propam Polri.

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada Senin (7/12/2020), dini hari. Polisi mengatakan penembakan dilakukan untuk membela diri karena diserang laskar dengan senjata api.

Tetapi FPI menyangkal melakukan penyerangan dan mereka juga membantah laskar memiliki senjata api.

Dalam pernyataan tertulis, Komnas HAM menyatakan melalui tim pemantau dan penyelidikan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga dan Kapolda Metro Jaya.

Sebelumnya, tim telah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak, antara lain FPI, saksi, keluarga korban serta masyarakat.

Tim juga melakukan pemantauan lapangan secara langsung dan sedang memperdalam TKP.

Permintaan keterangan ini guna melengkapi berbagai informasi yang telah didapat dan sedang didalami, kata komisioner pemantauan dan penyelidikan M. Choirul Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini