SuaraSulsel.id - Kematian enam Laskar FPI akibat ditembak polisi menjadi perhatian dunia internasional. Komnas HAM turun ke lokasi kejadian.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap tim pencari fakta independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan lebih banyak pihak.
Saat ini, Komnas HAM sudah membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan menyangkus kasus penembakan terhadap enam laskar FPI yang sedang mengawal Habib Rizieq Shihab.
Lembaga independen yang dimaksud HNW, seperti Muhammadiyah, ICMI, partai politik (PKS dan PPP), LSM (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.
Baca Juga:Polisi Janjikan Ungkap Penembakan terhadap Enam Laskar FPI Secara Ilmiah
"TPF independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap enam laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata HNW di Jakarta.
Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF Independen itu dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing masuk kategori pelanggaran HAM berat.
HNW juga mendukung dibentuknya panitia khusus di DPR untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF independen yang dipimpin Komnas HAM.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk Pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.
Baca Juga:Kesaksian Keluarga Para Laskar FPI: Jidat Biru, Kepala Belakang Bolong
Dia menjelaskan, sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.