Polisi Mau Tangkap Habib Rizieq Shihab, Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan

Dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Yunus | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:43 WIB
Polisi Mau Tangkap Habib Rizieq Shihab, Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
Rizieq shihab diperiksa polda Jawa Barat hari ini, Kamis (10/12). (Youtube Hendri Official//Front TV

SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya mengumumkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta.

Polisi memberikan kesempatan kepada HRS untuk bekerja sama. Menyerahkan diri. Jika tidak, akan ditangkap secara paksa.

Polisi mau tangkap Habib Rizieq karena 2 kali mangkir dalam pemeriksaan. Habib Rizieq ditangkap polisi jika tidak menyerahkan diri.

Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga:Diperiksa Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Datang?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Isi pasal itu adalah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Baca Juga:Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini