Pejabat Kemensos Ditangkap, Ketua KPK: Ada Ancaman Hukuman Mati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 6 orang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial.

Muhammad Yunus
Minggu, 06 Desember 2020 | 07:58 WIB
Pejabat Kemensos Ditangkap, Ketua KPK: Ada Ancaman Hukuman Mati
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap, Sabtu (28/11/2020). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus 6 orang. Dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial.

Penangkapan dilakukan hari Jumat 4 Desember 2020 jam 23.00 sampai Sabtu 5 Desember 2020 jam 02.00 dinihari.

"KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap tersangka PPK pada program bansos di Kemensos RI," kata Ketua KPK Filri Bahuri kepada wartawan.

OTT tersebut, kata Firli, terkait "dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19."

Baca Juga:Uang Suap Dana Bansos Corona di Kemensos Tembus Rp 17 Miliar!

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan Pejabat kementerian yang ditangkap berinisial J. Beberapa orang lagi yang ditangkap dari kalangan swasta. Keenam orang tersebut sekarang tengah menjalani pemeriksaan.

Operasi tangkap tangan dilakukan di dua kota, Jakarta dan Bandung.

Menteri Sosial yang menjadi tersangka juga telah menyerahkan diri setelah enam orang terjaring OTT.

Pasal Hukuman Mati

Penangkapan terhadap pejabat Kementerian Sosial ini mendapatkan reaksi dari masyarakat. Banyak yang meminta agar pelaku dihukum mati.

Baca Juga:Berpakaian Serba Hitam, Mensos Juliari Serahkan Diri ke KPK

Alasannya, korupsi dilakukan di saat masyarakat sedang mengalami kesulitan. Akibat dampak pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini