Kasus Ustaz Maaher, Mabes Polri: Kalau Ditangkap Jadi Apa? Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata subuh hari

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Desember 2020 | 13:54 WIB
Kasus Ustaz Maaher, Mabes Polri: Kalau Ditangkap Jadi Apa? Jadi Tersangka
Ustaz Maaher Angkat Bicara Soal Perteruannya dengan Nikita Mirzani (YouTube/TalkShowTVOne).

SuaraSulsel.id - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata subuh hari. Penangkapan Ustaz Maaher berlangsung dramatis.

Penyebabnya, istri Ustaz Maaher menyaksikan langsung ketika polisi menangkap suaminya di kediamannya, di kawasan Bogor, Kamis (3/12/2020).

Peristiwa penangkapan itu pun diungkap Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara. Maaher dicokok penyidik Polri di kediamannnya sekira pukul 04.00 WIB subuh tadi.

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:Sedang Rayakan Ulang Tahun, Jadi Alasan Eggi Tak Penuhi Panggilan Polisi

Selain menangkap Maaher, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Hanya saja, Djudju tak menyebutkan barang-barang apa saja yang dibawa penyidik tersebut

"Cara-cara proses penangkapan seperti itu patut diduga melanggar prosedur yang diatur dalam KUHAP. Ustaz Maheer juga tidak tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana, belum pernah ada panggilan pemeriksaan pendahuluan, juga tidak memahami tentang kasus apa dia ditangkap," katanya.

Jadi Tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebelumnya telah membenarkan adanya penangkapan terhadap Maaher. Dia ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun, Eggi Sudjana Tak Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini

Penangkapan itu dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020. Dalam laporannya, Maaher dipersangkakan dengan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini