Retribusi Sampah Kota Makassar Disebut Ladang Korupsi Oknum Camat dan Lurah

Realisasi retribusi sampah hingga triwulan III tahun 2020 hanya Rp 9 miliar

Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 19:50 WIB
Retribusi Sampah Kota Makassar Disebut Ladang Korupsi Oknum Camat dan Lurah
Pemulung memilah sampah di TPA Aia Dingin, Padang, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Diketahui, retribusi sampah di Kota Makassar saat ini memang sedang ditangani pihak kepolisian. Salah satunya di Kecamatan Mamajang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan uang sampah dan kebersihan di Kecamatan Mamajang. Beberapa saksi sudah diperiksa.

"Laporannya terkait manipulasi retribusi sampah. Sudah ada saksi yang diperiksa pekan lalu. Masih dalam tahap penyelidikan," kata Agus singkat.

Diketahui, pendapatan retribusi pelayanan persampahan di Kota Makassar diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011.

Baca Juga:Saran Eks Ketua Seleksi Capim KPK Putus Mata Rantai Korupsi di Indonesia

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini