Ini 10 Lembaga Non Kementerian yang Dibubarkan Jokowi

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan

Muhammad Yunus
Senin, 30 November 2020 | 08:30 WIB
Ini 10 Lembaga Non Kementerian yang Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video konferensi pada Musyawarah Nasional X MUI, sebagaimana ditayangkan secara daring pada Rabu, 25 November 2020 / [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraSulsel.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020 berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.

Sepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Setelah dibubarkan, fungsi 10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Baca Juga:HUT Korpri, Jokowi Minta PNS Manfaatkan Pandemi untuk Berubah Jadi Lincah

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006 dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama.

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga:Dianggap Tak Efisien, 10 Lembaga Negara Resmi Dibubarkan Jokowi

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004 dialihkan ke Kementerian Sosial.

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.

Ketua BOPI Richard Sambera ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta (13/2/2019). [Suara.com/Adie Prasetyo]
Ketua BOPI Richard Sambera ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta (13/2/2019). [Suara.com/Adie Prasetyo]

Respons Ketua Umum BOPI Richard Sam Bera

Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sam Bera menyatakan menerima keputusan pembubaran lembaganya oleh Presiden Joko Widodo sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu, Richard mengatakan pembubaran tersebut merupakan kewenangan presiden apalagi BOPI merupakan lembaga bentukan pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Meski begitu, Richard berharap tetap ada otoritas yang melanjutkan estafet pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh BOPI.

"Semoga setelah BOPI dibubarkan pemerintah tetap membina industri olahraga profesional dengan kewenangan yang jelas apapun bentuk lembaga atau badan itu nantinya untuk tetap menjamin perkembangan industri dan cabor-cabor olahraga profesional Indonesia," kata Richard. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini