SuaraSulsel.id - Syawaludin mundur sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah mundur, Syawaludin alias Aweng melalui kuasa hukumnya Yudi Sudiyatna melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mataram.
Aweng menggugat BPP HIPMI sebagai tergugat satu, Iswadi Athar tergugat dua selaku Pejabat Ketua Umum, tergugat tiga Putu Dedi selaku Sekretaris Umum, dan tergugat empat Budi Wawan selaku Ketua OKK.
Dalam materi gugatan, Aweng meminta kepada BPP HIPMI tidak mengeluarkan keputusan apapun. Dan membekukan kepengurusan (status quo) HIPMI NTB sampai ada keputusan incraht.
Baca Juga:Klaim Dikerjakan Sebelum UU Ciptaker, Anies Permudah Izin Pengusaha Besar
Selanjutnya pada poin ke empat, memerintahkan kepada tergugat dua, tiga dan empat untuk tidak mengeluarkan surat surat atau mengeluarkan keputusan hukum atau kegiatan organisasi. Karena kepengurusan saat ini dianggap ilegal.
"Termasuk Musda yang akan di gelar adalah ilegal karena kepengurusan ini tidak sah, kami masih dalam proses hukum dan semua produk yang dikeluarkan oleh pengurus yang ada saat ini cacat secara hukum dan tidak sah," jelas Yudi, Kamis (26/11/2020).
Yudi menegaskan pada pokok perkara Syawaludin tetap sebagai Ketua BPD HIPMI periode 2018-2021.
Yudi juga menyatakan surat BPP HIPMI yang menunjuk Iswadi Athar dan pengurus lainnya tidak sah karena HIPMI NTB masih dalam perkara.
"Karena HIPMI NTB masih dalam gugatan jadi apapun bentuk keputusan baik dari BPP maupun BPD HIPMI NTB tidak sah, maka kami tetap meminta agar kepengurusan HIPMI NTB dibekukan sampai semua mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkas Yudi.
Baca Juga:5 Tahun Utang Rp 266 Juta Tak Dibayar, Amin Laporkan Temannya ke Polisi