Dampak Penangkapan Edhy Prabowo, KKP Stop Ekspor Benih Bening Lobster

Menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran atau izin untuk ekspor

Muhammad Yunus
Kamis, 26 November 2020 | 14:15 WIB
Dampak Penangkapan Edhy Prabowo, KKP Stop Ekspor Benih Bening Lobster
Benih lobster (dok istimewa)

SuaraSulsel.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan eksportir benih lobster di seluruh Indonesia.

Isinya menghentikan sementara penerbitan surat penetapan waktu pengeluaran (SPWP) atau izin ekspor. Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp.). kepiting (Scylla sp.), dan rajungan (Portunus sp.) di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

Serta mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:Edhy Prabowo Ditahan KPK, KKP Tetap Beroperasi Normal

"Terhitung surat edaran ditetapkan, penerbitan SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, di Jakarta 26 Novomber 2020.

Surat edaran mengatakan, bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di tempat penampungan atau packing house per tanggal surat edaran dikeluarkan, diberikan kesempatan mengeluarkan BBL dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran ditetapkan.

Surat edaran bernomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 ditembuskan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim Luhut Pandjaitan, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Luhut Binsar Pandjaitan Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan

Kini, posisi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara diisi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai menteri ad interim.

Baca Juga:Didebat Najwa soal Bisnis Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na Ya Allah, Rugi....

Hal tersebut berdasarkan surat yang diteken Mensesneg Pratikno.

“Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KP, maka Presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KP ad interim,” kata Jubir Kemenko Marves Jodi Mahardi kepada wartawan, Rabu 25 November 2020.

Edhy Prabowo terjaring dalam OTT KPK sepulang dari Amerika Serikat pada Rabu 25 November 2020 dini hari.

Penangkapan dilakukan di dua tempat, yakni Jakarta dan Depok, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 00.30 WIB.

Total jumlah pihak yang diamankan ada 17 orang, termasuk Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi yang merupakan anggota Komisi V DPR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini