SuaraSulsel.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Digelar di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19 pemilihan akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Asrar Merlang mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 memang akan cukup berbeda.
Sebab, para pemilih yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Salah satunya adalah dengan memakai sarung tangan saat akan menentukan pilihannya di TPS pada 9 Desember 2020.
Baca Juga:Vaksin dan Imunisasi Sangat Penting, Masyarakat Diminta Tak Termakan Hoaks
"Pemilih juga itu dia pakai sarung tangan memilih. Jadi masing-masing mereka dikasih sarung tangan plastik untuk memilih. Setelah itu mereka lepas dan dikasih tinta," kata Asrar saat ditemui di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (24/11/2020).
Asrar menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD) akan disiapkan penyelenggara untuk didistribusikan kepada pemilih.
Mulai dari masker, tisu, handsanitizer, sarung tangan hingga ember berkeran. Semuanya sesuai dengan jumlah pemilih di TPS.
"Sesuai jumlah TPS. Jadi ada klasifikasinya masker itu berapa untuk setiap TPS, ember berapa untuk setiap TPS, kemudian logistik-logistik lainnya," jelas Asrar.
Selain itu, perbedaan lainnya lagi adalah para pemilih juga tidak akan diperbolehkan untuk berkumpul di TPS. Sehingga, para pemilih akan antri satu persatu saat akan memasuki TPS.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Ajak Tokoh Agama Berperan Aktif Lawan Covid-19
Semua ini dilakukan agar penularan Covid-19 tidak terjadi saat para pemilih berada di TPS.
- 1
- 2