SuaraSulsel.id - Anggota polisi membubarkan gelaran senam zumba akbar yang mendatangkan ratusan orang di Lapangan Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwanto Provinsi Gorontalo.
Pembubaran dilakukan karena ajang senam zumba akbar tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari Polres Pohuwato.
Apalagi jumlah peserta cukup banyak, lebih dari seratus peserta.
Kapolsek Popayato Ipda Ali Khiruddin mengatakan, acara senam zumba tidak mendapat izin keramaian dari Polres Pohuwato karena dalam masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Catat! Ini Lima Bioskop yang Sudah Buka di Semarang
Dia mengemukakan, kepolisian hanya mengeluarkan surat agar zumba akbar tersebut ditunda sampai kondisi benar-benar aman dari covid-19.
“Apalagi saat acara berlangsung banyak kerumunan masyarakat yang menonton dan tidak menghiraukan protokol kesehatan. Kemudian peserta zumba lebih dari seratus orang,” ungkap Ali saat dikonfirmasi Gopos.id-jaringan Suara.com, Ahad (22/11/2020).
Lanjut kata Ali, langkah ini ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Pohuwato.
Dalam membubarkan acara tersebut, pihak kepolisian turut memberikan sosialisasi tentang protokol kesehatan.
Baca Juga:Dr Tirta Marah Minta Cabut PSBB karena Rizieq, Begini Jawaban Anies