400 Hotel di Makassar Akan Terima Dana Hibah Covid-19, Ini Syaratnya

Ratusan hotel dan restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Muhammad Yunus
Senin, 16 November 2020 | 18:08 WIB
400 Hotel di Makassar Akan Terima Dana Hibah Covid-19, Ini Syaratnya
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Ratusan hotel dan restoran di Kota Makassar akan menerima bantuan dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dana tersebut diberikan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid mengatakan, dana hibah yang akan diberikan sebesar Rp 48,8 miliar.

Dana tersebut diperuntukan kepada hotel, restoran dan pemerintah daerah yang terdampak ekonominya akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Antisipasi Covid-19 di Pengungsian, Dibuat Ruang Karantina di SD Cepitsari

Dari total Rp 48,8 miliar yang disiapkan, 70 persen akan diberikan kepada hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lagi untuk pemerintah daerah dan biaya operasional.

"Untuk pemulihan akibat pandemi Covid-19. Dananya akan ditransfer langsung ke rekening," kata Rusmayani di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (16/11/2020).

Rusmayani mengungkapkan untuk hotel di Makassar tercatat ada 400 yang akan menerima bantuan dana hibah.

Namun, sebelum menerima bantuan tersebut, pihak hotel harus memenuhi berbagai syarat lebih dahulu.

"Total hotel ada sebanyak 400 dan restoran ada 200, tapi kita belum verifikasi, karena belum mendaftar semua," ungkap Rusmayani. 

Baca Juga:ASN Positif Covid-19, Kantor Disdukcapil Kulon Progo Tutup 3 Hari

Syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel untuk mendapatkan dana hibah tersebut diajukan di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Makassar, Jalan Urip Sumoharjo. Mulai pada 24 November hingga 23 Desember 2020.

Setelah diajukan, sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pengelola hotel dan restoran tersebut akan diverifikasi untuk diperiksa lebih dahulu.

"Tanpa menggunakan calo. Datang saja langsung ke kantor dinas. Karena saya tidak mau ada calo yang memungut biaya. Ini tidak dipungut biaya," kata dia.

"Jika terbukti ajukan (berkas palsu), tidak kita kasih dana hibahnya," tambah Rusmayani.

Rusmayani menyebut, syarat yang harus dipenuhi hotel dan restoran. Antara lain adalah harus sesuai data base wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019, masih berdiri dan beroprasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus 2020.

Kemudian memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku, serta membayar dan memiliki buku pembayaran PHPR tahun 2019. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini