SuaraSulsel.id - Pria berinisal FA (17 tahun) ditangkap polisi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Setelah menyebar video bugil seorang siswi Sekolah Menegah Atas (SMA), WA (15 tahun) di media sosial WhatsApp.
Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah mengatakan, kasus ini terungkap saat orang tua korban menemukan video anaknya tanpa mengenakan busana viral di aplikasi WhatsApp.
Karena tidak terima, orang tua korban lantas melapor kejadian itu ke kantor polisi.
Hasilnya, FA ditangkap saat tengah asik berkumpul bersama rekan-rekannya di salah satu tempat di Kota Parepare.
Baca Juga:Cukup Chatting Lewat WhatsApp, Bisa Kirim Uang
"Pelakunya ditangkap di tempat nongkrong Parepare. Dua hari lalu," kata Welly kepada Suarasulsel.id, Kamis (12/11/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. FA beralasan, video bugil WA tersebut tidak sengaja tersebar ke rekan-rekannya.
"Kalau dari keterangan pelaku, dia (FA) tidak sengaja membagikan video ke teman-teman melalui WhatsApp," kata Welly.
"Tidak dipakai memeras (video bugil korban). Tidak bisa juga kita paksa karena keterangan yang bersangkutan tidak sengaja," tambah Welly.
Welly menjelaskan, hubungan pelaku dengan korban memang sepasang kekasih. Bahkan, FA juga diketahui kerap berhubungan badan dengan korban.
Baca Juga:Mengirim Uang Lebih Mudah Kini Bisa Lewat WhatsApp
"Korban pacar pelaku. Sudah agak lama pacaran mereka. Informasinya begitu sudah empat kali menyetubuhi korban," jelas Welly.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian, pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
"Masih ditahan pelaku. Pasal yang dikenakan pasal berlapis. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang ITE," kata Kapolres Welly.
Kontributor : Muhammad Aidil