Menurutnya pelanggar tidak langsung dijatuhi hukuman. Namun harus diperiksa terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat kesalahannya.
"Itu memang sudah prosedur karena kita kan TNI punya prosedur sendiri kalau ada anggota yang melanggar," ujarnya.
Lebih lanjut, Fajar menerangkan kalau Serda BDS itu telah melanggar perintah Panglima TNI dan Kepala Staf AU untuk menggunakan media sosial secara bijak.
![Imam Besar Masjid New York Shamsi Ali mengunggah video Serka BDS sedang melantunkan ayat suci Alquran. Suara Serka BDS terdengar sangat merdu. / [Foto : Twitter Imam Shamsi Ali]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/12/36701-serka-bds.jpg)
Ia menyebut kalau anggota TNI itu diperkenankan untuk menggunakan media sosial tetapi tetap harus mematuhi aturan.
Baca Juga:Pelaku Klub Moge yang Masih Anak-Anak, Ikut Tendang dan Pukul Anggota TNI
"Apa saja yang boleh, nah dia itu salah satu indikasinya kemaren mengupload yang harusnya tidak boleh diupload oleh seorang anggota TNI," ungkapnya.
"Aturannya kan tidak boleh berpihak pada satu golongan, tidak boleh berpolitik praktis, nah itu aturannya," tambah Fajar.
Sebelumnya diberitakan kalau pria ini juga diduga sebagai perekam dan pengunggah video nayanyi-nyanyi mendukung Habib Rizieq Shihab yang diunggah oleh akun Twitter @digeeembokFC.
“Marhaban pemimpin FPI Allah..Allah. Disambut prajurit TNI Allah… Allah, Marhaban ahlan wa sahlan… Marbahan Habib Rizieq Syihab. Takbir!!! Allahu Akbar,” demikian teriakan prajurit TNI AU dengan mengepal tangan kanannya dalam video tersebut.
Baca Juga:Keroyok Anggota TNI, Ini Penampakan Moge Milik Anggota HOC yang Disita