Ribuan Karung Pakaian Selundupan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kupang

"Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Shirley Manutede.

Erick Tanjung
Rabu, 11 November 2020 | 13:02 WIB
Ribuan Karung Pakaian Selundupan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Shirley Manutede (ketiga dari kiri) saat melakukan pemusnahan pakaian bekas yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (10/11). (Antara/HO- istimewa)

SuaraSulsel.id - Kejaksaan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memusnahkan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

"Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kupang Shirley Manutede ketika dihubungi di Kupang, Rabu (11/11/2020).

Pemusnahan 1.661 karung pakaian bekas hasil selundupan itu dilakukan secara bersamaan dengan pemusnahan 13 jenis barang bukti dalam kasus tindak pidana yang sudah diputus pengadilan.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP, yakni pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Fakta Pulau Rinca yang Kabarnya Dijadikan "Jurassic Park" Komodo

Dia mengatakan tujuan pemusnahan barang bukti ini guna melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Kabupaten Kupang.

"Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk negara," ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan november tahun 2020.

Beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti pakaian bekas 1.661 karung, minyak urut (botol Celebes Spray) 2.035 botol, parang dan beberapa senjata rakitan. Antara

Baca Juga:Warga Adat Besipae Dianiaya Satpol PP, Ini Kata Komnas Perempuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini