SuaraSulsel.id - Virus Corona atau Covid-19 yang masih mewabah di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan aturan baru.
Untuk mencegah penularan Covid-19, masyarakat pun diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Di Kabupaten Gowa, ternyata masih banyak masyarakat yang melanggar. Hal ini diketahui saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Polri menggelar operasi yustisi di Jalan Poros Pallangga, Gowa, Selasa (3/11/2020).
Tujuan operasi yustisi tersebut, tidak lain adalah untuk menekan penyebaran Virus Corona yang masih mewabah.
Baca Juga:Cerita Agatha Chelsea Banting Stir Jualan Masker
Para warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah terpaksa ditindak.
Terlihat satu persatu masyarakat yang melintas di sekitar lokasi dan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas.
Masyarakat yang terjaring operasi yustisi karena tidak mematuhi aturan diberikan pemahaman mengenai manfaat untuk menggunakan masker.
Selain pemahaman, petugas pun memberikan sanksi kepada para pelanggar. Sanksi yang diberikan adalah tindakan fisik berupa push up. Agar masyarakat dapat mematuhi aturan untuk memakai masker. Utamanya saat beraktivitas di luar rumah.
Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin mengatakan, alasan masker dijadikan kewajiban bagi masyarakat dikarenakan cara ini dinilai paling efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Jangan Salah Tahapan, Ini Cara Memakai dan Membuang Masker Bedah
"Kita akan tegas dan bertindak sesuai aturan yang sah dari pemerintah. Menyampaikan kepada pengendara bahwa masker sangat penting serta memberikan sanksi kepada warga yang tidak memakai masker untuk," kata Nasruddin.
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang bersinergi dengan TNI dalam menggelar operasi yustisi.
"Ini semua dilakukan untuk mendukung pemerintah dan program kerja Kapolri guna menjaga harkamtibmas tetap aman. Sehingga polri tambah dicintai oleh masyarakat," kata Budi.
Kontributor : Muhammad Aidil