SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, Pemerintah Kota Makassar mulai melakukan pendampingan penegakan Perwali No.51 Tahun 2020 Kota Makassar.
Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 terhadap pengusaha bioskop di Kota Makassar.
Pendampingan melibatkan 5 personil dari Dinas Pariwisata, 2 personil Satpol PP, dan 1 personil Dinas Kesehatan Kota Makassar.
Mengunjungi sejumlah bioskop yang rencananya mulai buka pekan ini.
Baca Juga:Ketua IMIKI Makassar Dianiaya Sampai Pingsan di Perbatasan Gowa
“Rencana hari sabtu buka. Jadi kita periksa protokol kesehatannya,” kata Iman kepada Suarasulsel.id, Rabu (4/11/2020).
Iman mengatakan, bioskop di Kota Makassar yang akan beroperasi akhir pekan ini adalah :
1. Bioskop XXI Mall Nipah
2. Bioskop XXI Ramayana Mtos
3.Bioskop Cinema XXI trans
Baca Juga:Fokus Persiapan, PSM Makassar Tak Persoalkan Format Liga 1 Tahun Depan
4.Bioskop CinePolis Mall Pipo
5.Bioskop XXI Mall Ratu Indah
6.Bioskop XXI Panakkukang MP dan Panakkukang 21 MP
7. Bioskop CGV Panakukkang Carefour
Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar mengaku akan memberikan izin pembukaan seluruh bioskop di Kota Makassar.
Izin operasional akan diberikan disertai dengan sejumlah aturan ketat. Wajib menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini terungkap saat pertemuan Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dengan sejumlah pengusaha bioskop di Balai Kota Makassar, Senin (2/10/2020).
“Kita ingin mendorong ekonomi masyarakat agar kembali bergerak di tengah pandemi. Namun syaratnya itu tidak boleh memperburuk upaya pengendalian Covid,” kata Rudy.
Rudy mengaku bersyukur status Kota Makassar berubah dari zona merah ke zona orange. Namun itu tidak boleh masyarakat lengah.
“Covid-19 masih gentayangan dan masih mengintai kita,” ujar Rudy.
Terkait permintaan sejumlah pelaku usaha agar bioskop kembali diizinkan untuk di buka, Rudy memberikan tanggapan.
“Sebenarnya sama saja dengan izin pesta pernikahan. Selama protokol kesehatan bisa dipastikan berjalan, tentu saja bisa direkomendasikan untuk buka. Prinsipnya, seluruh potensi yang bisa memicu penularan agar dihindari, kita terapkan sanksi tegas jika ditemukan ada pelanggaran,” tegas Rudy.
Sekda Kota Makassar M. Ansar yang juga hadir dalam pertemuan mengatakan, pengawasan secara langsung harus dilakukan terus menerus.
Termasuk memastikan sirkulasi udara di dalam gedung bioskop berlangsung secara terus menerus. Pemasangan CCTV di seluruh ruangan bioskop, termasuk sterilisasi ruangan setiap saat.
Penjualan tiketnya bisa dilakukan secara online sehingga mengurangi interaksi langsung.