SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Bone menangkap perempuan bernama Eka Hayanti terduga pelaku penipu istri mantan Bupati Bone periode 2003-2013, Warnawati sebanyak Rp 4 miliar. Uang miliaran tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan pelaku merupakan salah satu pegawai perusahaan asuransi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kasus penipuan ini terjadi setelah korban dan pelaku berkenalan pada 2013 lalu.
"Sejak 2013 dia (pelaku) kenal dengan korban. Iya, korban istri Bupati Bone (Andi Muhammad Idris Galigo)," kata Ardy kepada SuaraSulsel.Id melalui sambung telepon, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga:Tipu Bisa Masukkan Jadi Prajurit, Pasutri Asal Riau Ditangkap
Ardy menjelaskan, perkenalan berawal saat korban mencari seseorang yang dapat mengurus keuangannya di salah satu bank.
Kala itu, keluarga korban merekomendasikan Eka Hayanti sebagai orang yang dapat dipercaya untuk mengurus keperluan Warnawati.
"Iya mereka kenal, sudah dianggap dekat karena dipercaya dia. Hubungan keluarga tidak ada, cuma ada keluarga korban yang rekomendasikan. Pernah sampaikan kepada korban bahwa ini saja (Eka Hayanti) kalau mau berurusan dengan bank. Dia (korban) bilang bisa dipercaya? dijawab, 'bisa'," jelas Ardy.
Tanpa ada rasa curiga, korban kemudian memberikan uang kepada pelaku untuk disetor ke salah satu bank. Hanya saja, Eka Hayanti tidak menjalankan tugasnya.
Uang yang diberikan oleh korban ternyata tidak disetor ke bank.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
"Dia (pelaku) dipercaya untuk masukkan uang korban di bank. Dia yang kelolah uang korban," kata dia.
"Kasusnya terjadi sejak 2013 sampai 2019," tambah Ardy.
Dalam kurun waktu tujuh tahun, kata Ardy, pelaku berhasil menipu korban sebanyak Rp 4 miliar.
Belakangan diketahui uang milik Warnawati yang dipercayakan tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
"Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga pengakuannya untuk foya-foya. Kalau untuk beli rumah, mobil, tidak ada pengakuannya pelaku seperti itu," ungkap Ardy.
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku menipu korban dengan modus mengambil uang korban secara bertahap. Dari situ, pelaku sukses mengasak uang korban sebanyak Rp 4 miliar.
"Tidak secara langsung ambil Rp 4 miliar. Dia (pelaku) ambil secara bertahap uang korban. Ada kesempatan dia ambil, ada kesempatan lagi dia ambil lagi," terang Ardy.
Kasus penipuan tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke kantor polisi. Hasilnya, pelaku pun tertangkap pada bulan Agustus 2020 lalu.
"Korban mendesak terus penyidik untuk diproses," katanya.
Hingga kini, Eka Hanyati pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kasus penipuannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.
"Diserahkan ke kejaksaan bulan Oktober ini. Minggu lalulah diserahkan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil