"Kasusnya terjadi sejak 2013 sampai 2019," tambah Ardy.
Dalam kurun waktu tujuh tahun, kata Ardy, pelaku berhasil menipu korban sebanyak Rp 4 miliar.
Belakangan diketahui uang milik Warnawati yang dipercayakan tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.
"Uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Ada juga pengakuannya untuk foya-foya. Kalau untuk beli rumah, mobil, tidak ada pengakuannya pelaku seperti itu," ungkap Ardy.
Baca Juga:Tipu Bisa Masukkan Jadi Prajurit, Pasutri Asal Riau Ditangkap
Agar aksinya tidak ketahuan, pelaku menipu korban dengan modus mengambil uang korban secara bertahap. Dari situ, pelaku sukses mengasak uang korban sebanyak Rp 4 miliar.
"Tidak secara langsung ambil Rp 4 miliar. Dia (pelaku) ambil secara bertahap uang korban. Ada kesempatan dia ambil, ada kesempatan lagi dia ambil lagi," terang Ardy.
Kasus penipuan tersebut akhirnya terbongkar setelah korban melapor ke kantor polisi. Hasilnya, pelaku pun tertangkap pada bulan Agustus 2020 lalu.
"Korban mendesak terus penyidik untuk diproses," katanya.
Hingga kini, Eka Hanyati pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, kasus penipuannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.
Baca Juga:Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Bisa Masukkan Jadi Prajurit
"Diserahkan ke kejaksaan bulan Oktober ini. Minggu lalulah diserahkan," katanya.