Polisi Tangkap Anggota FMN Makassar, Jadikan Tersangka Bentrokan

LBH Makassar mengaku keberatan dengan tindakan Polrestabes Makassar yang terlalu buru-buru menetapkan Ijul sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:50 WIB
Polisi Tangkap Anggota FMN Makassar, Jadikan Tersangka Bentrokan
Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Jalan Nikel.

Bahkan, Ijul pun diketahui telah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka bentrokan yang menyebabkan pembakaran mobil ambulans milik Partai NasDem Makassar.

Kadiv Tanah dan Lingkungan LBH Makassar Edy Kurniawan mengatakan, Ijul dijadikan tersangka karena namanya disebut-sebut oleh orang yang lebih dahulu sudah ditangkap polisi.

Diduga terkait pembakaran mobil ambulans saat terjadi bentrok antara mahasiswa dengan kelompok warga di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Baca Juga:Besok Kembali Ada Demo Tolak UU Ciptaker, Polri Klaim Tak Represif Jika...

"Informasi yang kita terima, Ijul ini mau ditangkap karena disebut namanya dari salah satu orang yang ditangkap duluan," kata Edy selaku pendamping hukum Ijul kepada SuaraSulsel.id, Selasa (27/10/2020).

Edy mengungkapkan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Ijul memang telah sesuai dengan prosedur penangkapan. Dimana, polisi yang datang menangkap membawa dan memperlihatkan surat perintah penangkapan.

Hanya saja, untuk penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar terhadap Ijul, yang diketahui masih berstatus mahasiswa UNM tersebut sangat disesalkan. 

Sebab, dari hasil investigasi yang dilakukan LBH Makassar, Ijul sama sekali tidak terlibat melakukan pembakaran. Seperti yang dituduhkan dalam surat penangkapan polisi tersebut.

"Berdasarkan surat penangkapan yang kita terima, Ijul ini diduga sebagai pelaku pembakaran di depan Kampus UNM. Mengenai apa yang dibakar saya belum tahu, apakah mobil, kantor atau apa. Yang jelas ada katanya keterlibatannya Ijul dalam peristiwa pembakaran," kata dia.

Baca Juga:Legenda Jeneberang Tampil di Malam Penutupan Jeneberang River Festival

"Sementara dari pengakuan Ijul sendiri kepada kami, dan beberapa saksi yang pernah kita investigasi, Ijul ini jauh jaraknya dari lokasi itu. Tidak aktif, bahkan tidak melempar," kata Edy.

Edy menjelaskan saat terjadi kerusuhan di depan Kampus UNM, kala itu, Ijul memang berada di sekitar lokasi kejadian.

Namun, ia menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut-nyebut Ijul terlibat melakukan pembakaran fasilitas, sama sekali tidak masuk akal.

Apalagi, FMN Makassar sama sekali tidak terlibat dalam aliansi yang melakukan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Depan Kampus UNM Jalan AP Pettarani.

"Betul dia (Ijul) ada di lokasi, kan dia ada UNM, dia kuliah di UNM, kejadiannya di UNM. Otomatis dia ada di situ. Baru keributannya kan besar, sampai-sampai masuk di kampus. Kalau dipertanyakan apakah ada? Ya memang ada di kampus. Tapi kalau dia melakukan?, ya tidak. Jangankan membakar, melempar saja dia tidak melakukan," tegas Edy.

Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa
Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa

LBH Makassar mengaku keberatan dengan tindakan Polrestabes Makassar yang terlalu buru-buru menetapkan Ijul sebagai tersangka.

Terlebih lagi, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Makassar diketahui juga tanpa melakukan pemeriksaan atau pun proses klarifikasi lebih dahulu terhadap Ijul. Sebagai orang yang dituduh berbuat tindak pidana.

"Nah itulah yang membuat kita sesali dan kaget karena harusnya kan dalam proses penyidikan, Ijul ini sebelum ditetapkan jadi tersangka, ya diperiksa dulu sebagai saksi atau terklarifikasi. Ini Polrestabes langsung menetapkan sebagai tersangka. Terlalu cepat dijadikan tersangka. Kita menduga alat bukti, atau bukti saksi-saksi maupun surat petunjuk itu tidak kuat membuktikan bahwa Ijul salah satu pelaku pembakaran," jelas Edy.

Sebelum tertangkap di Kantor LBH Makassar, lanjut Edy, Ijul memang sudah pernah ingin ditangkap polisi di Seketariat FMN Makassar. Setelah terjadi peristiwa kerusuhan di sekitar Kampus UNM.

Namun, penangkapan berhasil digagalkan oleh rekan-rekan Ijul yang menolak keras penangkapan dan meminta polisi yang ingin menangkap memperlihatkan surat perintah penangkapan.

"Maka subuh itu polisi tidak jadi menangkap Ijul. Mereka pulang, dengan kesepakatan jam 10 pagi Ijul harus menghadap sendiri ke Polrestabes untuk diperiksa," kata dia.

Polisi Langsung Bawa Surat Perintah Penangkapan

Karena diminta untuk datang seorang diri ke Polrestabes Makassar, Ijul pun mendatangi Kantor LBH Makassar untuk mendapatkan solusi mengenai persoalan tersebut.

"Jadi kita bilang bahwa sepanjang tidak ada surat panggilan secara resmi, tidak usah hadiri karena ada prosedur untuk diperiksa orang. Dipanggil dulu melalui surat panggilan. Untuk apa dia dipanggil? Dipanggil sebagai apa? Dan dalam hal apa? Akhirnya kita menunggu surat panggilan di kantor, kita suruh menunggu aja Ijul. Kan kalau mau diperiksa pasti dipanggil," kata Edy.

Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa
Kantor Partai NasDem dan mobil Ambulans Partai NasDem di Jalan AP Pettarani Makassar dibakar pengunjuk rasa, Kamis (22/10/2020) / Foto : Istimewa

Setelah seharian menunggu, rupanya bukan surat panggilan pemeriksaan yang datang. Melainkan, surat perintah penangkapan terhadap Ijul yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai salah satu pelaku pembakaran fasilitas mobil ambulans milik Partai NasDem Makassar.

"Malam harinya yang kita tunggu surat panggilan, ternyata yang datang surat penangkapan dengan status sebagai tersangka. Dalam surat penangkapan itu. Pokoknya dia ditangkap besok malamnya setelah bentrok," katanya.

Dengan adanya kejanggalan penetapan tersangka tersebut, LBH Makassar akan mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap Ijul.

"Kita menunggu proses karena ini teman-teman sementara ajukan upaya penangguhan penahanan. Supaya Ijul ini tidak ditahan, kita tunggu prosesnya apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau tidak, kita akan memikirkan ulang upaya apa yang bisa kita lakukan lagi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, untuk kasus pengrusakan sejumlah fasilitas di dekat Kampus UNM, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar / Foto : Istimewa
Staf Departemen Kampanye Massa Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kota Makassar bernama Supianto alias Ijul ditangkap polisi di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar / Foto : Istimewa

Muncul Petisi Bebaskan Ijul

Pasca aksi penangkapan terhadap Ijul, muncul petisi agar Ijul dan sejumlah aktivis yang ditangkap polisi dibebaskan.

Petisi di Change.org digalang oleh HMPS Pendidikan Ekonomi UNM. Sudah ditandatangani lebih 1.500 orang.

“Atas alasan apapun penangkapan sewenang-wenang adalah kejahatan. #bebaskanijuldankawankawanlainnya,” tulis M Yunasri dalam kolom petisi.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini