SuaraSulsel.id - Dua orang anggota Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dipecat sebagai anggota polisi karena terlibat kasus narkoba.
Dua Anggota Polres Tana Toraja tersebut masing-masing diketahui bernama Brigpol Roni Pasumbung dan Briptu Andika.
Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono Iryanto membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kedua anggota polisi itu telah dilaksanakan di Mapolres Tana Toraja, Kamis (22/10/2020).
Upacara dilakukan dengan cara menampilkan foto kedua anggota tersebut yang sudah diberikan tanda silang.
Baca Juga:Hap! Warga Pelalawan Tak Berkutik Ditangkap Saat Transaksi Sabu
"Iya benarlah dipecat. Tadi upacaranya," kata Liliek kepada SuaraSulsel.id melalui sambungan telepon.
Liliek mengungkapkan alasan keduanya diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat kasus narkoba.
"Benar karena narkoba tapi lebih jelasnya sama Humas ya. Karena saya lagi vicon sama Kapolda," ungkap Liliek.
Liliek berharap agar kejadian tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi anggota Polres Tana Toraja. Agar tidak ada lagi yang dipecat karena terlibat narkoba dan perilaku lain yang sifatnya melanggar.
"Jangan ada lagi personil yang kena PTDH. Kasihan keluarga yang menjadikan kita sebagai kebanggaan," kata dia.
Baca Juga:Jual Narkoba di Depan Kantor Disdik Kapuas, Begini Akhir Nasib IM
"Cukup dua personil kita ini yang PTDH. Dan ini pembelajaran bagi kita semua untuk lebih introspeksi diri," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil