SuaraSulsel.id - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Herwin Yatim dan Mustar Labolo mengaku berbahagia.
Gugatannya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Makassar terkait tindakan diskualifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dimenangkan hakim.
Dengan putusan tersebut, pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo dinyatakan berhak untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulawesi Tengah pada Pilkada 2020.
Herwin mengatakan, dalam sidang putusan di PTTUN Makassar, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Majelis Hakim memutuskan bahwa surat keputusan nomor 50 KPU Banggai yang menyatakan pasangan Herwin Yatim dan Mustar Labolo tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai pada Pilkada 2020 diminta untuk dibatalkan. Lantaran tidak sah secara hukum tata negara.
Baca Juga:KPU Padang Siapkan Empat TPS Khusus untuk Warga Binaan Gunakan Hak Pilihnya
"Dapat kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, bagaimana rakyat Kabupaten Banggai bersorak. Ketika mendengarkan kami dapat keputusan untuk tetap bisa ikut dalam proses Pilkada ke depan," kata Erwin di Makassar, Senin (19/10/2020).
Herwin meminta agar kejadian yang telah menimpa dirinya dapat dijadikan sebagai pembelajaran oleh masyarakat banyak.
Dimana, apabila seseorang merasa dirugikan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut dengan karir, dapat menempuh jalur hukum.
"Negara kita adalah negara yang mengutamakan hukum, maka negara membuka untuk itu. Itulah yang kami tempuh," kata dia.
"Alhamdulillah tentu keputusan yang sudah kita perjuangkan bersama, dan memang secara fakta persidangan tidak ada satu pun yang membenarkan langkah penyelenggara pemilu yang menetapkan kami sebagai TMS," Herwin menambahkan.
Baca Juga:Cegah Penyebaran Covid-19, KPU Kota Medan Kurangi Kuota Pemilih di TPS
Herwin menjelaskan persoalan dirinya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Banggai tersebut berawal saat dirinya meminta salah satu camat di Kabupaten Banggai untuk membentuk Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19. Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang dinilai meningkat pada pertengahan April 2020.