SuaraSulsel.id - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial MFB (43). Ia diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko di akun Facebook-nya.
MFB ditangkap di sebuah indekos di Jalan H Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Minggu (18/10/2020) sekitar pukul 05.10 WIB.
"Benar, pelaku sudah kami tangkap pagi tadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dilansir Antara.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020.
Baca Juga:Ngeri! Lawan Jambret, Bocah SMP di Ciputat Alami Luka Tusuk
Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
MFB diketahui sebagai warga asli Padang, Sumatera Barat. Ia merupakan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi.
"Modus pelaku yakni melakukan postingan di akun Facebook Muhammad Basmi. Motifnya karena punya pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," jelasnya.
Bareskrim juga turut menyita satu unit HP beserta kartu SIM dan akun Facebook.
"Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga:Sempat Mendengkur, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kawasan Malioboro