SuaraSulsel.id - Anggota Brimob Batalyon A Pelopor melaksanakan pengamanan di rumah sakit rujukan virus corona (Covid-19) di Kota Makassar. Hal ini untuk mencegah penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh keluarga.
Saat melakukan pengamanan di RS Awal Bros, sempat terjadi ketegangan. Karena keluarga pasien yang meninggal diduga Covid-19 tidak terima, pasien akan dimakamkan secara protokol kesehatan.
Keluarga pasien bersikeras ingin mengambil jenasah untuk dimakamkan secara normal. Alasannya, jenasah meninggal karena serangan jantung.
Beruntung, Satgas Covid-19 dan pihak rumah sakit menerima tuntutan keluarga pasien. Agar menunjukkan hasil uji swab sebelum dimakamkan. Untuk memastikan pasien terpapar Covid-19 atau tidak.
Baca Juga:Tampilkan Nenek Acungkan Jari Tengah, Poster Kampanye Ini Jadi Kontroversi
"Hasil swabnya negatif. Keluarga boleh bawa pulang untuk dimakamkan," kata Bagian SDM dan Umum Rumah Sakit Awal Bros Christianto Matulatan, Kamis (15/10/2020).
Diketahui, sejak semalam sempat terjadi upaya pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RS Awal Bros Kota Makassar.
Perwira pengendali pengamanan Ipda Muh Fadly mengatakan, pengamanan dengan mengirim personel Brimob sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Idham Azis. Melalui Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam dan Dansat Brimob Polda Sulsel untuk melaksanakan pengamanan di rumah sakit rujukan Covid-19.
"Saya minta maaf jika ada salah kata dan tindakan. Kami Brimob hanya menjalankan tugas," kata Fadly kepada keluarga jenasah.
Keluarga jenasah pun terlihat memahami dan bisa menerima penjelasan Anggota Brimob. Anggota Brimob dan keluarga pasien berpelukan. Sebelum jenasah dibawa pulang.
Baca Juga:Ini Daftar Kota Kasus Teraktif Covid-19 di Indonesia, Pekanbaru Urutan Ke-3
AKBP Darminto, Komandan Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sulsel menegaskan pengiriman personel Brimob ke Rumah Sakit Rujukan Covid -19 ini juga untuk memberi rasa aman kepada tenaga medis bukan untuk menghalangi keluarga pasien.
"Ini bertujuan memberi rasa aman bagi tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan Covid-19. Bukan untuk menghalangi keluarga korban untuk mengambil Jenazah apabila pasien tersebut sudah dinyatakan non reaktif oleh pihak Rumah sakit," tegas Darminto.
Akan tetapi, Darminto mengatakan pihaknya tetap akan mengutamakan upaya-upaya preventif dan humanis. Tindakan tegas baru akan dilakukan jika ada penganiayaan terhadap tenaga medis dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19.
"Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan personel pengamanan segera melaporkan guna dilakukan tindakan-tindakan hukum yang sesuai dengan aturan," kata Darminto.
Darminto menambahkan ada 60 personel yang melaksanakan pengawalan secara bergantian dalam tim tersebut. Ada 10 personel ditempatkan pengamana di TPU Macanda Kabupaten Gowa
dan 50 Personel mengawal jenazah covid-19 dari rumah sakit rujukan hingga ke TPU Macanda.
"Kita tidak akan membiarkan tindakan dan aksi penjemputan paksa terhadap jenazah ini terjadi lagi. Maka kita siapkan personil pengamanan yang berlapis, lalu menindak tegas provokator," kata Komandan Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Muhammad Anis.