Ibrahim menerangkan berdasarkan rangkaian awal laporan korban, kejadian itu terjadi saat PAK hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Takalar. Namun, karena mendapat sebuah kendala, korban kemudian menghubungi N.
Setelah menghubungi N, korban akhirnya masuk ke ruangan Wakapolres Takalar seorang diri. Di ruangan itulah korban diduga mendapat tindakan pelecehan dari N.
Meski begitu, Ibrahim belum mau memberikan komentar lebih lanjut terkait fakta-fakta kebenaran peristiwa itu. Apalagi, saat kejadian tidak ada satu orang pun yang menyaksikan tindakan pelecehan yang dilakukan N kepada korban.
"Itulah petunjuk-petunjuk yang ada. Yang bisa diketahui dulu. Makanya kita lakukan pendalaman karena yang bersangkutan yang mendatangi Wakapolres," katanya.
Baca Juga:Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun
"Itu masalahnya karena mereka cuma berdua di ruangan. Makanya kita juga tidak mau berasumsi dengan bahasanya itu walaupun keterangnya begitu kan," sambung Ibrahim.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel Kombes Agoeng Kurniawan yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal pencopotan jabatan Wakapolres Takalar tersebut. Bahkan, kini N telah pindah tugas.
Berdasarkan surat telegram Kapolda Sulsel, Nomor STR/740/X/2020 diketahui Wakapolres Takalar Kompol N telah diberhentikan dari jabatannya dan kini diangkat dalam jabatan baru, yaitu sebagai Pamen Yanma Polda Sulsel.
"TR sudah ada. Dipindahkan," kata dia.
"Sudah selesai berkas, tinggal tunggu proses sidang aja. Kita belum tahu (sidangnya), kita masih minta saran pendapat hukum. Secepatnya," katanya.