Berdasarkan penelusuran SuaraSulsel.id, Wahyuni diketahui merupakan sosok perempuan yang kritis, tangguh, dan kerap ikut dalam melakukan aksi demonstrasi.
Wahyuni kerap memimpin rekan-rekannya untuk menyampaikan aspirasi saat berunjuk rasa.
Panit Polsek Rappocini Ipda Nurman Matasa mengatakan, sebelum tertangkap, Wahyuni merupakan jendral lapangan dari salah satu aliansi mahasiswa. Melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dia (Sari Wahyuni) ditetapkan tersangka karena melakukan provokasi saat penyerangan di Polsek Rappocini. Dia jendral lapangan. Bahkan, dalam orasinya dia mengatakan kalau dalam waktu 10 menit Polsek Rappocini tidak membebaskan rekan-rekannya, maka Polsek Rappocini akan diduduki mahasiswa," kata Nurman kepada SuaraSulsel.id
Baca Juga:Ketua LMND Palembang Ditangkap Polisi Hendak Aksi Tolak UU Cipta Kerja