SuaraSulsel.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Perkara nomor 98-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (9/10/2020) pukul 08.30 Wita.
DKPP akan memeriksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Anwar Laga.
Dia diadukan oleh Serni Pindan selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja.
Pokok aduan terkait dugaan Teradu menemani salah seorang yang akan maju sebagai Bakal Calon Bupati Tana Toraja untuk mendaftar pada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Tana Toraja.
Menurut Pengadu, hal ini dapat menimbulkan kesan publik atas adanya keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Baca Juga:Bawaslu Temukan 36.398 Data Ganda Jelang Pilwalkot Medan
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali.
Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan A. P. Pettarani No.98, Kota Makassar.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad, Jumat (9/10/2020).
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
Baca Juga:Sidang Perdana Gugatan soal Pilkada Medan Ditunda, GNPF Ulama Sumut Kecewa
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad.