Dari Gubernur Hingga Bupati, Ini Kepala Daerah yang Menolak Omnibus Law

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law. Saat turun langsung menemui massa aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat (9/10/2020).

Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:46 WIB
Dari Gubernur Hingga Bupati, Ini Kepala Daerah yang Menolak Omnibus Law
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

"Saya sanggupi dengan surat yang akan ditandatangani gubernur sebagai respons dari aspirasi mereka," kata Sultan HB X sesuai menerima perwakilan buruh di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, mengutip dari Antara, Kamis (8/10/2020).

Senada dengan Sri Sultan, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law. Saat turun langsung menemui massa aksi mahasiswa di depan Kantor Gubernur, Jumat (9/10/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji temui pendemo di halaman kantor Gubernur Kalbar,Jumat (9/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji temui pendemo di halaman kantor Gubernur Kalbar,Jumat (9/10/2020). (Suara.com/Eko Susanto)

Orang nomor satu di Kalbar mengaku telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Presiden Jokowi agar segera mencabut dan mengeluarkan Perpu terhadap hal ini.

"Saya menolak untuk terbitkannya UU Cipta kerja atau Omnibus Law, saya sudah meminta Presiden Joko Widodo dapat segera mencabutnya."

Baca Juga:Temui Pendemo, Gubernur Kalbar Sutarmidji Tegas Tolak UU Cipta Kerja

Sutarmidji menegaskan kepada mahasiswa yang turun berorasi itu telah menyampaikan aspirasi untuk menolak Omnibus Law kepda pemerintah pusat.

"Sudah saya sampaikan, saya kirim ke presiden. Saya juga sampaikan lewat zoom meeting hari ini karena diberi kesempatan," jelasnya.

Langkah yang sama juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno. Melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), Irwan menyatakan menindaklanjuti aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Surat Nomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi serikat pekerja yang menolak diberlakukannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Keputusan tersebut dianggap oleh masyarakat dan serikat pekerja terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dan tidak melindungi para pekerja.

Baca Juga:Update Covid-19: Demo Omnibus Law, Positif Baru Indonesia Nyaris 5.000

Selain sejumlah gubernur, beberapa bupati juga menyatakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin (5/10/2020). Berikut daftarnya:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini