Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal

Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal
Satpol PP Kota Makassar membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square, Minggu sore (5/10/2020) / Foto : Satpol PP Kota Makassar

"Semoga tidak terulang lagi," kata Iman (29/9).

Iman mengatakan, setiap hari gugus tugas penanganan Covid-19 aktif melakukan operasi yustisi. Penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020.

Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Setiap hari tim yang bertugas melaksanakan patroli terdiri atas personil TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Damkar, Dishub, dan BPBD.

Baca Juga:Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini