Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal

Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal
Satpol PP Kota Makassar membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square, Minggu sore (5/10/2020) / Foto : Satpol PP Kota Makassar

Iman mengaku akan terus mengedukasi masyarakat agar disiplin protokol kesehatan. Pemerintah tidak melarang masyarakat beraktivitas, sepanjang bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Kami bertindak humanis. Terukur dan terarah," ungkap Iman.

KFC Ratulangi Juga Pernah Ditegur

Sebelumnya, Iman Hud juga pernah memberikan surat panggilan dan teguran tertulis kepada pengelola KFC Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar. Karena menggelar acara senam yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Baca Juga:Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan

Menurut Iman, pengelola KFC Ratulangi mengaku hanya memfasilitasi tempat. Terkait kegiatan dan bentuk kegiatan yang melanggar protokol kesehatan diluar tanggung jawab mereka.

"Semoga tidak terulang lagi," kata Iman (29/9).

Iman mengatakan, setiap hari gugus tugas penanganan Covid-19 aktif melakukan operasi yustisi. Penegakan Perwali Nomor 51 Tahun 2020.

Melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar.

Setiap hari tim yang bertugas melaksanakan patroli terdiri atas personil TNI, Polri, Satpol PP, Petugas Damkar, Dishub, dan BPBD.

Baca Juga:Gelar Resepsi Pernikahan saat Pandemi, Oknum Perwira Polisi Dicopot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini