Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal

Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta

Muhammad Yunus
Senin, 05 Oktober 2020 | 09:32 WIB
Satpol PP Makassar Bubarkan Acara Senam Dalam Mal
Satpol PP Kota Makassar membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square, Minggu sore (5/10/2020) / Foto : Satpol PP Kota Makassar

SuaraSulsel.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud mengatakan, telah membubarkan acara senam di Mal Panakkukang Square. Karena tidak Memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Iman mengatakan, acara senam digelar Minggu sore (5/10). Petugas Satpol PP Kecamatan Panakkukang yang menerima informasi langsung datang ke lokasi. Memberikan edukasi dan teguran.

"Alhamdulillah penyelenggara dan peserta mau menerima. Jadi tidak perlu pembubaran paksa," kata Iman kepada Suarasulsel.id, Senin (5/10).

Iman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan hanya teguran tertulis. Jika penyelenggara atau pengelola tempat berani melakukan hal yang sama untuk kedua kalinya, akan dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta.

Baca Juga:Bandel, 3 Tempat Hiburan Malam Ditutup Akibat Langgar Protokol Kesehatan

"Sesuai Perwali 51 dan 53," kata Iman.

Dia mengatakan, acara senam dalam mal sangat rentan menjadi klaster. Karena berada dalam ruangan.

Sirkulasi udara dalam mal tidak sama ketika melakukan kegiatan di luar ruangan. Sehingga peserta harus membuka masker. Jika ingin mendapatkan oksigen yang cukup.

"Namanya olahraga pasti butuh oksigen. Jadi harus buka masker," kata Iman.

Ketika peserta membuka masker, peluang droplet menyebar sangat besar. Ditambah lagi kerumunan yang ditimbulkan. Sebab bukan hanya peserta senam yang tidak jaga jarak. Pengunjung mal yang melintas juga singgah menonton.

Baca Juga:Gelar Resepsi Pernikahan saat Pandemi, Oknum Perwira Polisi Dicopot

"Makanya berbahaya," kata Iman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini