SuaraSulsel.id - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan.
Ia mengikuti Rakor ini secara virtual dari Ruang Kerjanya di Rumah Jabatan Wakil Gubernur.
Dalam Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Luhut menegaskan bahwa uang BPJS Kesehatan ada. Untuk membayar seluruh klaim BPJS.
Syarat klaim juga sudah dipermudah, hanya menjadi empat dari yang sebelumnya lebih banyak. Persoalan yang terjadi di lapangan adalah dispute klaim dan juga jenis serta stok obat untuk menjadi perhatian.
Baca Juga:Pemerintah Tidak Tanggung Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Swasta
Dalam kesempatan itu Andi Sudirman melaporkan, upaya Pemerintah Provinsi Sulsel untuk penanganan pasien Covid-19.
Saat ini 45 persen total tagihan rumah sakit telah dibayarkan oleh BPJS. Sehingga masih ada sekitar 55 persen belum dibayarkan, akibat masih dalam proses administrasi.
Sudirman tidak merinci berapa jumlah tagihan yang sudah dan belum dibayarkan tersebut.
"Kami minta akses bagi Pemprov dan Kab/Kota ke administrasi klaim langsung ke BPJS. Untuk memonitor proses penyelesaian klaim termasuk dispute tagihan yang terjadi," ujar Sudirman, Kamis (1/10).
Dia pun akan menindaklanjuti instruksi dari Menkomarves untuk verifikasi ke bawah.
Baca Juga:Jogja Tambah 37 Kasus Positif COVID-19 Baru
"Untuk membentuk tim bagaimana ke bawah rutin. Kemudian menyelesaikan masalah-masalah, persoalan-persoalan tentang klaim (BPJS) persyaratan-persyaratan minimum klaim dipenuhi," paparnya.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Luhut Binsar Pandjaitan yang telah memberikan masukan-masukan untuk penanganan pasien Covid-19.
Luhut berpesan, untuk melakukan pemeriksaan macam dan jumlah obat yang harus ada di rumah sakit rujukan untuk penanganan Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, pihak BPJS menyampaikan bahwa telah bersurat ke Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur terkait pemberian akses langsung ke BPJS untuk memantau detail klaim BPJS tiap rumah sakit.
Sebagai konfirmasi, laporan BPJS regional Sulsel bahwa surat baru dikirimkan tertanggal 21 September lalu kepada Gubernur Sulsel.